Palito Lawfirm Desak PT Anugerah Jaya Multiplikasi Bayar Hak Karyawan yang Di-PHK

PADANG 25 FEBRUARI 2025 – Kantor Hukum Palito Lawfirm mendesak PT Anugerah Jaya Multiplikasi untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang di-PHK setelah bekerja lebih dari 7 tahun. Desakan ini disampaikan melalui kuasa hukum Aidil Permata, S.H., setelah upaya somasi dan bipartit tidak membuahkan hasil.

"Kami telah melayangkan dua kali somasi, dan melakukan upaya Bipartrit namun hingga saat ini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut," ujar Aidil Permata dalam keterangan persnya.

Palito Lawfirm juga menghimbau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali izin perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan. Selain itu, mereka mendesak pimpinan PT Anugerah Jaya Multiplikasi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi springbed Kangaroo, untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karyawan yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus dan melebihi 5 tahun seharusnya dianggap sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan masa kerja lebih dari 7 tahun, karyawan yang di-PHK berhak atas:

 * Uang Pesangon sebesar 8 bulan upah.

 * Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebesar 3 bulan upah.

 * Uang Penggantian Hak, termasuk sisa cuti tahunan, biaya pulang, dan hak lainnya.

Palito Lawfirm mengingatkan PT Anugerah Jaya Multiplikasi akan sanksi yang dapat dikenakan jika tidak memenuhi kewajiban, termasuk sanksi administratif, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta sanksi pidana dan denda.

"Kami menghimbau PT Anugerah Jaya Multiplikasi untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang di-PHK, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan," tegas Aidil Permata.

Jika perusahaan tidak segera menunjukkan itikad baik, Palito Lawfirm akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke PHI dan melaporkan dugaan pelanggaran ke instansi terkait.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran pimpinan PT Anugerah Jaya Multiplikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: Aidil Permata, S.H. Kantor Hukum Palito Lawfirm. (M) 


[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.