MENTAWAI – Tokoh masyarakat Kepulauan Mentawai, Delau, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Bupati Mentawai, Dr. Rinto Wardana, dalam menertibkan wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban administratif seperti Surf Tax. Menurut Delau, langkah tersebut merupakan bentuk keberanian pemimpin daerah dalam menjaga marwah hukum dan kedaulatan daerah di sektor pariwisata.
“Kita harus dukung langkah Bupati. Ini bukan soal emosi atau pencitraan, tapi tentang penegakan aturan yang berlaku di daerah kita sendiri. Sudah terlalu lama kita bersikap lunak, sementara pihak luar seenaknya menikmati kekayaan alam Mentawai tanpa kontribusi yang sepadan untuk daerah ini,” tegas Delau, Sabtu (10/5).
Delau menambahkan, kebijakan Surf Tax yang diberlakukan melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal. “Kalau semua turis dibiarkan masuk tanpa tertib administrasi, apa yang akan kita dapatkan? Infrastruktur rusak, sampah menumpuk, dan masyarakat lokal hanya jadi penonton di rumah sendiri,” katanya.
Ia juga menyentil oknum-oknum tertentu yang selama ini terkesan membiarkan atau bahkan melindungi praktik wisata ilegal. “Sudah saatnya kita bersih-bersih. Kalau ada yang merasa terganggu dengan penertiban ini, mungkin dia bagian dari masalah itu sendiri,” ucap Delau.
Lebih jauh, Delau juga menyambut baik rencana Bupati untuk melakukan harmonisasi tarif Surf Tax agar lebih terjangkau, tanpa menghilangkan kontrol atas kawasan wisata. Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan keseimbangan antara aspek ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan ketertiban hukum.
"Kalau wisata ini mau tumbuh sehat, kita harus atur. Jangan sampai turis datang seenaknya, bayar tidak, buang sampah sembarangan, dan warga kita hanya kebagian dampaknya. Justru dengan pengaturan ketat, pariwisata kita akan jadi lebih eksklusif dan bermartabat," pungkas Delau. (Adi Kampai)