November 2024

SUMBAR - Pengadilan Negeri (PN) Sijunjung kembali melanjutkan persidangan dalam perkara Penghadang Jalan Umum yang dilakukan oleh terdakwa yang berinisial IR di Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung Padang pada Kamis (22/02/24) beberapa bulan yang lalu. Dimana, terdakwa IR Penghadang Jalan Umum didakwa dengan pasal 192 KUHP jo pasal 63 UU no 38 tahun 2004.
Sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)., Muhammad Juanda Sitorus (MJS), SH, MH dan Reni Novita, SH menghadirkan saksi Ahli Pidana., Dr Yoserwan, SH, MH, LLM dan saksi Ahli Jalan., Ir Trinov.

JPU., MJS yang akrab dipanggil Juanda mengatakan, Yoserwan ini seorang dosen disalah satu perguruan tinggi ternama di Kota Padang. Sedangkan Trinov ini seorang Ahli Jalan dan diketahui dari identitasnya dan curi culum vitae ahli tersebut sudah memiliki pengalaman yang cukup lama di bidang jalan dan sudah sering menjadi ahli di persidangan.

Ahli Pidana., Yoserwan menjelaskan mengenai unsur-unsur pasal yang ada didalam dakwaan JPU secara detail dan terang.

Saat JPU juga mencecar berbagai pertanyaan mengenai pidana dan unsur pasal kepada Ahli tersebut terutama mengenai unsur jalan umum sebagaimana yang ada didalam salah satu unsur pasal 192 KUHP, Yoserwan mengatakan, bahwa jalan umum adalah jalan yang bisa dilalui oleh siapapun tanpa ada yang menghalangi atau yang melarangnya.

“Jalan Khusus adalah jalan yang diperuntukan untuk keadaan khusus dan hanya bisa dilalui oleh orang-orang tertentu saja serta harus memiliki ijin untuk melalui nya,” terang Yoserwan.

Yoserwan juga menyampaikan, jalan umum dapat disebut sebagai jalan umum, bukan harus terdapat disana ada fasilitas umum tertentu

Jadi, lanjut Yoserwan, perbuatan yang dilakukan terdakwa IR sudah memenuhi semua unsur yang ada didalam pasal tersebut mengenai Penghadang Jalan Umum.

JPU., Muhammad Juanda Sitorus juga mempertanyakan terkait pemahaman soal jalan definisi jalan dan fungsi jalan serta apa itu jalan umum.

Ahli Jalan., Trinov menerangkan, bahwa jalan adalah sebuah sarana yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk dilalui, baik dengan menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.

Sedangkan untuk jalan umum, lanjut Trinov, jalan umum adalah jalan yang dapat dilalui oleh siapa saja tanpa ada larangan.

“Jalan Khusus adalah jalan yang dibuat untuk laju jalur akomodasi khusus dan jalan tersebut memiliki aturan dan larangan tertentu untuk melaluinya,” ungkap Trinov.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa IR melalui Penasehat Hukum., M Tito dan hakim sama-sama mendapat giliran bertanya kepada para ahli yang hadir baik, Ahli Pidana maupun Ahli Jalan.

Dari semua pertanyaan yang ada, kedua ahli tersebut tetap menyimpulkan, bahwa jalan umum adalah jalan yang dapat dilalui oleh siapa aja dan tidak perlu disekitar jalan harus terdapat fasilitas umum maupun aktivitas yang padat.

Melalui jalan tersebut, baru dapat disebut sebagai jalan umum. Intinya, para ahli menegaskan kepada IR melalui Penasehat Hukum., Tito dan Hakim, bahwa sepanjang jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas, baik mau pergi ke kebun dan sebagainya, maka jalan tersebut adalah jalan umum.

JPU., Juanda menyampaikan, kami sangat berterima kasih sekali kepada para ahli yang sudah datang ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung guna memberikan keterangan sebagai ahli dan sesuai keilmuan serta pengetahuan masing-masing ahli tersebut.

“Jadi sudah jelas dan terang perkara ini bagaimana dan penerapan unsur-unsur pasal yang kami dakwakan pun. Alhamdulillah, tadi sudah diurai secara detail oleh ahli dan dinilai sudah terpenuhi semua unsurnya,” ucap Juanda kepada awak media di PN Sijunjung, Jalan Prof M Yamin, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (08/11/24).

Juanda menambahkan, mudah-mudahan, ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya nanti. Kami yakin Majelis Hakim adalah orang-orang yang bijak dan memiliki kemampuan keilmuan yang sama dengan kami dan ahli sebagai seorang sarjana hukum.

“Apa yang disampaikan ahli tadi, dapat menambah keyakinan Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini nantinya, sehingga dapat melahirkan suatu keputusan yang bijak dan adil,” pungkas Juanda.

Akhirnya sidang pun selesai dan ditunda dengan agenda saksi adechard dari Penasehat Hukum terdakwa disinggung soal tanggapan JPU terhadap keterangan ahli tersebut. (**)

PADANG - Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat, menggelar kegiatan silaturahmi bersama wartawan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia (IKW-RI) di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Acara ini turut dihadiri oleh Panwaslu, dan Ketua Dewan Pendiri IKW, Acil, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Hidayat yang meluangkan waktu untuk berdiskusi bersama para insan pers.

Acil menyampaikan bahwa kehadiran calon Wakil Walikota ini menjadi wujud kedekatan dengan para wartawan sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah kepada masyarakat luas. "Sesuai dengan visi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Hidayat, yang ingin menjadikan Padang Hebat, kita tidak boleh meninggalkan wartawan. Melalui informasi dari rekan-rekan wartawanlah, segala program pembangunan bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Acil juga mengajak semua pihak untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat dalam semangat gotong royong demi mencapai tujuan Padang Hebat.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan rasa terima kasihnya atas undangan IKW-RI dan meminta maaf atas keterlambatannya karena harus menghadiri beberapa kegiatan di lokasi lain di Kota Padang. Ia menjelaskan bahwa visinya untuk maju bersama Hendri Septa sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang adalah untuk mewujudkan perubahan positif dengan visi yang jelas dan terukur, yang dapat diwujudkan melalui penganggaran APBD Kota Padang.

Menurut Hidayat, demi mencapai cita-cita Padang Hebat, diperlukan sinergitas yang kuat dengan pemerintah provinsi maupun pusat. "Kami akan membangun sinergi intensif agar program-program pembangunan yang kami gagas dapat terwujud sesuai harapan masyarakat," tambahnya.

Salah satu program unggulan yang disampaikan Hidayat adalah rencana untuk menjadikan Masjid Nurul Iman sebagai Islamic Center di Kota Padang. Dalam bidang pendidikan, ia juga berkomitmen untuk menyesuaikan program pendidikan dengan kebijakan nasional dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, program seragam gratis bagi siswa SD dan SMP akan disediakan, serta rencana untuk meluaskannya ke jenjang SMA dan SMK.

Di sektor kesehatan, pasangan Hendri Septa dan Hidayat merencanakan penyediaan 11 dokter spesialis di RSUD Padang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Hidayat mengharapkan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan dari rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam IKW-RI. "Dukungan dari rekan-rekan wartawan sangat penting untuk membantu kami mewujudkan Padang Hebat, karena lewat pemberitaanlah, informasi dan gagasan ini sampai ke hati masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya acara ini, diharapkan hubungan antara calon Wakil Walikota Padang, Hidayat, dan para insan pers semakin erat, sehingga segala program dan kebijakan pembangunan dapat tersampaikan dengan baik serta mendapat dukungan luas dari masyarakat.  **

PADANG - 7 NOVEMBER 2024 - Organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) dalam waktu singkat bakal mengelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan profesionalisme awak media dalam bidangnya.

Sama diketahui, selama ini praktik lapangan sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya, mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah hingga menimbulkan sengketa pers. “ Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan,” ujar Dr Ir H Basril Basyar, Dewan Pembina KJI.
Disisi lain, Jongguk Maransi Siagian, ketua Dewan Pimpinan Pusat KJI memastikan bahwa, proses UKW di KJI bakal berjalan sesuai dengan harapan Dewan Pers, yakni. 

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Dua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Tiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Empat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Lima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Enam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers, terangnya sembari mengatakan syarat mengikuti UKW di KJI sebagai berikut: 

1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup. 

2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri. 

3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun (untuk jenjang wartawan Muda). 

4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

5. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya. 

6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy. 

7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. 

8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi. 

Kemudian, untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya mesti menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Sedangkan jenjang wartawan Utama harus menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya. Dan, jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk).

Bagi rekan-rekan Jurnalis yang berminat UKW sama KJI silahkan mendaftar lewat email : kolaborasijurnalisindonesia@gmail.com. atau bisa menghubungi WhatsApp (WA) 081267737200. Ujar Siagian, sembari mengatakan untuk ketentuan administrasi UKW, tetap berlaku tanpa terkecuali. Sebab , kita tidak ada dana hibah untuk kegiatan ini, katanya. An


Agam ~ HP
. Kesadaran masyarakat di Nagari Kamang Tangah Anam suku Kecamatan Kamang Magek untuk menjaga kebersihan lingkungan, sepertinya mulai tinggi. Mereka gotong royong membersihkan aliran sungai Jorong Bansa,Minggu (3/11).

Sungai yang sebelumnya kotor dan kumuh, oleh warga dibersihkan dengan cara gotong royong. Rencananya, sungai itu akan di isi bibit ikan dengan dikelola oleh masyarakat Nagari Kamang Tangah Anam suku nanti nya. “Kita akan isi bibit ikan dan dibuat tempat memancing nantinya,” cetus Walinagari Kamang Tangah Anam suku, Zulkhiyar.


Menurut Zulkhiyar, aliran sungai ini sekarang sangat lah kering, dikarenakan curah hujan yang sedikit sehingga sawah masyarakat mengering dan belum dapat ditanami. Dengan adanya Goro bersama ini insyaallah aliran sungai yang membentang di nagari kami ini akan terlihat bersih dan rapi kembali ,” katanya.

Dengan alat sederhana, lanjut dia, masyarakat menggelar kerja bakti membersihkan kotoran yang mengendap di dasar sungai. “Sepanjang aliran sungai ini dibersihkan, sehingga dari hulu ke hilir akan bersih,” ungkapnya.

Zulkhiyar dan seluruh masyarakat Nagari Kamang Tangah Anam suku,juga sangat berharap bantuan dan campur tangan pemerintah daerah dan pusat untuk bisa mengulurkan dana untuk menormalisasi sungai tersebut dan adanya irigasi, untuk meningkatkan produksi pertanian padi dan kelancaran ekonomi masyarakat Nagari Kamang Tangah Anam suku.

"Mudah-mudahan, kami berharap Pemerintah daerah dan pusat mau menganggarkan untuk menormalisasi sungai tersebut dan membuatkan irigasi yang panjang aliran sungai ini lebih kurang 2500 meter. Tentunya demi peningkatan produktivitas pertanian rakyat,”Pungkasnya. #FJR


PADANG - 1 NOVEMBER 2024 - Keberadaan proyek satuan kerja SNPT PJPA WS. IAKR WS. Indragiri Akuaman, WS. Kampar, WS. Rokan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT-PJPA-WS.IAKR/ATAB-II/VII/2024, yang berlokasi di Imtek Palukahan hulu Sungai Batang Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sangat berdampak positif baik terhadap lingkungan maupun masyarakat setempat.

Karena, dipekerjaan rehabilitasi prasarana air baku Kota Padang, tanggal kontrak 16 Juli 2024, kegiatan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber daya Air, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. IAKR Provinsi Sumbar, telah membuka peluang kerja bagi bagi warga setempat.

“ Kami sangat mengapresiasi proyek senilai Rp 4.571.862.100,00. Sebab, dengan adanya pekerjaan Imtek Palukahan yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Rangkayo Basa, sebagian dari masyarakat tidak lagi ada yang menganggur, “ ujar Rahma, warga setempat pada saat bincang-bincang santai dengan awak media di kedai kopi yang tidak berapa jauh dari lokasi kegiatan.

Sembari menuangkan kopi ketadah Rahma, yang ternyata adalah humas juga berujar, kegiatan ini waktu pelaksanaannya 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender. Alhamdulillah, untuk para pekerjanya dari kita-kita warga setempat.

Disisi lain, salah seorang pekerja yang inisialnya minta tidak disebut, saat diminta tanggapannya oleh Awak media terkait adanya proyek Imtek mengatakan. “ Kita sangat terbantu, kita sangat berterimakasih ke pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, dan juga rekanan yang telah merangkul kami-kami penduduk setempat untuk bekerja, ujarnya. **


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.