SIJUNJUNG, SUMBAR - Seorang pria berinisial DD/Pgl AR (40) ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman pada Kamis (27/2/2025) pukul 17.30 WIB di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus.
"Tim kami kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi bus yang dinaiki tersangka di perbatasan Kota Jambi," ujar seorang anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.
Tim kemudian membuntuti bus tersebut hingga Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung. Di sana, mereka berkoordinasi dengan Anggota GADUK III PJR Polda Sumbar untuk menghentikan bus. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka berhasil diamankan.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali," tambah anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Mukti)