Maret 2025

PADANG, 23 Maret 2025 - Di tengah sorotan atas prestasi olahraga yang gemilang di Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP), isu dugaan korupsi dalam proyek pembangunannya senilai Rp16 miliar masih menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat. Meskipun fasilitas modern ini telah menjadi kebanggaan daerah dan pusat pembinaan atlet muda, rasa penasaran dan kekhawatiran publik terkait potensi penyelewengan dana tetap ada.

Menanggapi kontroversi yang beredar, Prof. Ganefri, Ph.D., Mantan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), memberikan klarifikasi terkait kontroversi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor UNP. Dalam keterangannya, Ganefri menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut.

Ganefri menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada kontraktor awal yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak. Akibatnya, UNP mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist kontraktor tersebut dan mencairkan jaminan penawaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Terkait lapangan tenis dulu kontraktornya tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dengan PPK, sehingga kontraktornya di blacklist dan jaminan penawarannya dicairkan oleh PPK," ujar Ganefri.

Lebih lanjut, Ganefri menegaskan bahwa langkah pencairan dana jaminan pelaksanaan oleh asuransi justru menguntungkan pihak UNP. "Setahu kami tidak ada unsur kerugian negara dalam hal ini. Bahkan Negara / UNP diuntungkan dengan pencairan dana jaminan pelaksanaannya oleh Asuransi," tambahnya.

Setelah melalui proses pendampingan oleh Datun Kejaksaan Negeri Padang dan lelang ulang, pembangunan lapangan tenis indoor ini akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2020. Ganefri menekankan bahwa proses lelang ulang dilakukan setelah perhitungan ulang kondisi bangunan. "Kemudian pembangunan dilanjutkan setelah didampingi oleh Datun Kejaksaan Negeri Padang setelah dilakukan perhitungan kembali kondisi bangunan dan dilelang kembali. Kalau tidak salah Tahun 2020 Bangunan ini telah selesai," jelasnya.

Meskipun demikian, Ganefri mengakui bahwa Kejaksaan Negeri Padang sempat mengumpulkan keterangan dari PPK dan pejabat terkait lainnya, menyusul adanya pengaduan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya sebatas pengumpulan keterangan.

"Ketika itu kejaksaan negeri Padang baru sebatas mengumpulkan keterangan dari PPK dan pejabat yang terkait dengan masalah ini karena ada pengaduan masyarakat ketika itu," ungkapnya.

Dengan adanya penjelasan ini, Prof. Ganefri berharap dapat meluruskan persepsi publik mengenai pembangunan Lapangan Tenis Indoor UNP. Ia menegaskan bahwa pihak universitas telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut. 

Editor: Andarizil

PADANG - 21 MARET 2025 - Saat senja merayap, meredupkan cahaya mentari yang menyinari kota Padang, sebuah momen keakraban terjalin di sebuah rumah makan di jantung kota. Anggota organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) berkumpul, melepaskan penat setelah seharian beraktivitas. Di antara riuh rendah suara, terjalin percakapan hangat, berbagi cerita, dan melepas unek-unek yang terpendam.

Peter Prayuda, sosok pemimpin KJI Sumatera Barat dan Kota Padang, memecah keheningan dengan suara penuh harap. Di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, ia mengajak seluruh anggota untuk merapatkan barisan, memperkuat solidaritas, dan memohon ridho dari Yang Maha Kuasa untuk setiap langkah KJI ke depan.

"Semoga di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, kita dan langkah KJI ke depan mendapat ridho dari Yang Maha Kuasa," ujar Peter, menyemangati anggotanya.

Acara buka bersama ini, menurut Peter, adalah wujud nyata dari kebersamaan dan dukungan yang terjalin erat. Ia pun tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., atas kemurahan hatinya yang telah mendukung terlaksananya acara ini.

"Terealisasinya buka bersama ini adalah berkat kemurahan hati Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd. Atas partisipasinya, kami dari KJI Sumbar dan Kota Padang mengucapkan terima kasih," ungkap Peter dengan tulus.

Menjelang waktu maghrib, suasana semakin khidmat. Hariyanto SS, SH, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPW KJI Sumbar Kota Padang, memimpin pembacaan doa, mengalunkan harapan dan ucapan syukur. Setelah doa usai, hidangan lezat yang telah tersaji di meja pun disantap bersama. Tawa dan canda kembali pecah, mencairkan suasana dan mempererat tali persaudaraan.

Acara buka bersama ini diakhiri dengan sesi foto bersama, mengabadikan momen kebersamaan yang penuh makna. Senyum merekah di wajah setiap anggota, menandakan kebahagiaan dan semangat untuk terus berkarya bersama. 

Acara buka bersama ini bukan hanya sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di antara anggota KJI. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Padang, menjadi bukti nyata bahwa KJI terus menjalin hubungan baik dengan berbagai instansi di Kota Padang.

"Rilis KJI-SUMBAR"

PADANG - 12 MARET 2025 - Keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang terkait tagihan retribusi sampah yang muncul dalam tagihan air terus menjadi sorotan. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PDAM dalam hal ini merasa telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Kami hanya melaksanakan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024 yang secara jelas menugaskan Perumda Air Minum Kota Padang untuk memungut retribusi sampah. Retribusi yang terkumpul ini kemudian disetorkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Padang," ungkap Hendra.

Hendra memahami kebingungan yang dirasakan oleh sebagian pelanggan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di kota tersebut. Namun, ia menekankan bahwa PDAM hanya berperan sebagai pihak yang memungut retribusi, bukan yang menetapkan kebijakan atau tarif.

"Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin menimbulkan pertanyaan dan kebingungan. Namun, kami mohon pengertiannya bahwa PDAM hanya menjalankan tugas yang diberikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail retribusi sampah, kami sarankan masyarakat untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang di nomor 08116618603," jelas Hendra.

Dengan adanya penjelasan ini, PDAM berharap masyarakat dapat memahami bahwa penambahan tagihan retribusi sampah dalam tagihan air merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah kota. PDAM juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku.

Editor: Andarizal

PARIAMAN 7 MARET 2025 - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) ke Polres Pariaman. Bukan sekadar silaturahmi biasa, pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi informasi publik. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSI, dengan tangan terbuka menyambut inisiatif KJI untuk bekerja sama dalam bidang publikasi kegiatan kepolisian.

"Kami sangat antusias dengan tawaran kerja sama ini. Informasi yang akurat dan terpercaya adalah hak masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menyampaikannya secara terbuka," ujar Kapolres dengan senyum ramah.

KJI, organisasi yang menaungi para jurnalis profesional, melihat langkah ini sebagai bentuk keterbukaan Polres Padang Pariaman dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat. "Kami mengapresiasi respons positif Kapolres. Sinergi ini akan memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi yang kredibel," kata perwakilan KJI dengan semangat.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun serius ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat penyebaran informasi tentang berbagai kegiatan Polres Padang Pariaman, mulai dari penegakan hukum hingga program-program pelayanan masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang intens dan saling mendukung.

"Kami berharap, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Polres Padang Pariaman dan KJI, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Pariaman," tutur Kapolres.

Sesi foto bersama di akhir pertemuan menjadi simbol eratnya jalinan kerja sama antara Polres Padang Pariaman dan KJI. Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi instansi lainnya dalam membangun kemitraan dengan media, demi terciptanya informasi publik yang berkualitas dan terpercaya. (M) 

Padang, 6 Maret 2025 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana meteran yang tercantum dalam tagihan pelanggan. Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penggantian water meter yang telah melewati umur teknis, yaitu lebih dari 5 tahun.

"Dana meteran yang ditagihkan dalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan Meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 Tahun 2016, bagian ke-4, ayat 1, dan ayat 2, pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, poin C. pemeliharaan meter air. Dan juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang sejak lama," jelas Hendra Pebrizal.

Hendra menambahkan bahwa dengan adanya dana meteran, pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan saat penggantian water meter baru. Pada tahun 2024, PDAM Kota Padang telah mengganti sekitar 4.000 unit meteran, dan pada tahun 2025 direncanakan penggantian sekitar 10.000 unit meteran lagi.

"Perumda AM Kota Padang telah berusia 50 tahun pada tahun 2024. Perjalanan panjang PDAM Kota Padang adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan air minum yang terkemuka dan terpercaya," tambah Hendra.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelanggan PDAM Kota Padang mengenai penggunaan dana meteran dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan. (Mukti) 


SIJUNJUNG, SUMBAR - Seorang pria berinisial DD/Pgl AR (40) ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman pada Kamis (27/2/2025) pukul 17.30 WIB di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. 

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus.

"Tim kami kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi bus yang dinaiki tersangka di perbatasan Kota Jambi," ujar seorang anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Tim kemudian membuntuti bus tersebut hingga Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung. Di sana, mereka berkoordinasi dengan Anggota GADUK III PJR Polda Sumbar untuk menghentikan bus. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka berhasil diamankan.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali," tambah anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Mukti) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.