Latest Post

PARIAMAN 7 MARET 2025 - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) ke Polres Pariaman. Bukan sekadar silaturahmi biasa, pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan transparansi informasi publik. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSI, dengan tangan terbuka menyambut inisiatif KJI untuk bekerja sama dalam bidang publikasi kegiatan kepolisian.

"Kami sangat antusias dengan tawaran kerja sama ini. Informasi yang akurat dan terpercaya adalah hak masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menyampaikannya secara terbuka," ujar Kapolres dengan senyum ramah.

KJI, organisasi yang menaungi para jurnalis profesional, melihat langkah ini sebagai bentuk keterbukaan Polres Padang Pariaman dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat. "Kami mengapresiasi respons positif Kapolres. Sinergi ini akan memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi yang kredibel," kata perwakilan KJI dengan semangat.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun serius ini menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat penyebaran informasi tentang berbagai kegiatan Polres Padang Pariaman, mulai dari penegakan hukum hingga program-program pelayanan masyarakat. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang intens dan saling mendukung.

"Kami berharap, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Polres Padang Pariaman dan KJI, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Pariaman," tutur Kapolres.

Sesi foto bersama di akhir pertemuan menjadi simbol eratnya jalinan kerja sama antara Polres Padang Pariaman dan KJI. Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi instansi lainnya dalam membangun kemitraan dengan media, demi terciptanya informasi publik yang berkualitas dan terpercaya. (M) 

Padang, 6 Maret 2025 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Padang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dana meteran yang tercantum dalam tagihan pelanggan. Direktur Utama PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk penggantian water meter yang telah melewati umur teknis, yaitu lebih dari 5 tahun.

"Dana meteran yang ditagihkan dalam tagihan air merupakan Biaya Pemeliharaan Meteran yang sudah diatur dalam Permendagri No. 71 Tahun 2016, bagian ke-4, ayat 1, dan ayat 2, pendapatan air sebagaimana dimaksud ayat 1, poin C. pemeliharaan meter air. Dan juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang sejak lama," jelas Hendra Pebrizal.

Hendra menambahkan bahwa dengan adanya dana meteran, pelanggan tidak akan dikenakan biaya tambahan saat penggantian water meter baru. Pada tahun 2024, PDAM Kota Padang telah mengganti sekitar 4.000 unit meteran, dan pada tahun 2025 direncanakan penggantian sekitar 10.000 unit meteran lagi.

"Perumda AM Kota Padang telah berusia 50 tahun pada tahun 2024. Perjalanan panjang PDAM Kota Padang adalah bukti komitmen kami dalam memberikan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan visi menjadi perusahaan air minum yang terkemuka dan terpercaya," tambah Hendra.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada pelanggan PDAM Kota Padang mengenai penggunaan dana meteran dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan. (Mukti) 


SIJUNJUNG, SUMBAR - Seorang pria berinisial DD/Pgl AR (40) ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman pada Kamis (27/2/2025) pukul 17.30 WIB di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun. 

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus.

"Tim kami kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi bus yang dinaiki tersangka di perbatasan Kota Jambi," ujar seorang anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Tim kemudian membuntuti bus tersebut hingga Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung. Di sana, mereka berkoordinasi dengan Anggota GADUK III PJR Polda Sumbar untuk menghentikan bus. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka berhasil diamankan.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali," tambah anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Mukti) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.